Wednesday, August 12, 2015

Bendera Aceh Tak Boleh Adopsi Simbol GAM





Polemik bendera Aceh terjadi, kendati pemerintah pusat dan Aceh sudah berulang kali berunding. Tokoh perdamaian Aceh, Pieter Feith terkait kontroversi bendera bulan bintang yang diadopsi dari simbol perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pun angkat bicara.



“Itu jelas di MoU (Helsinki) bahwa tidak bisa ada bendera yang sama seperti GAM dulu,” kata Pieter yang juga mantan ketua lembaga pemantau perdamaian atau Aceh Monitoring Mission (AMM) kepada wartawan di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Rabu (12/8/2015).



Dia mengaku sudah berdisikusi terkait polemik bendera.



“Ini harus segera diselesaikan karena itu bisa mengurangi rasa saling percaya (antara Aceh dan Jakarta),” ujar Pieter didampingi Juha Christensen, fasilitator perdamaian Aceh.



“Saya yakin masalah isu ini bisa selesai, dan hubungan (Aceh) dengan Jakarta bisa meningkat lagi,” pungkas diplomat Belanda yang kini bekerja untuk Uni Eropa itu.



Dalam MoU damai antara GAM dan pemerintah Indonesia yang diteken di Helsinki, Finlandia,15 Agustus 2005, Aceh dibolehkan memiliki bendera sendiri. Hal itu kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.



Pemerintah Aceh kemudian menjadikan bendera bulan bintang dengan les hitam putih sebagai bendera Aceh. Bendera ini disahkan dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dari sinilah polemik muncul.



Pemerintah pusat menolak bendera tersebut karena mengadopsi simbol perjuangan GAM dan beraroma 'separatis'. Sementara Aceh masih ngotot mempertahankan bendera bulan bintang.



Alasannya setelah MoU diteken, GAM dan segala simbolnya sudah jadi bagian NKRI.



OKEZONE