Saturday, August 15, 2015

10 Tahun Perjanjian Helsinki, Bulan Bintang Berkibar di Aceh Utara





Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe mengibarkan bendera bintang bulan di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Sabtu 15 Agustus 2015. Memperingati 10 tahun pascaperjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh Merdeka.



Pengibaran dilakukan para anggota dewan, dipimpin langsung Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir. Di tiang berbeda, berkibar pula bendera merah putih. Ribuan masyarakat di Lhokseumawe ikut memperingati perayaan 10 tahun perjanjian Helsinki.



“Kita kibarkan untuk kita ingatkan kembali yang bahwa hari ini adalah hari bersejarah bagi Aceh bahkan bendera ini sudah sah menurut aturan dan undang-uandang yang berlaku,” katanya.



Sementara itu, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Utara dan Lhokseumawe, Tgk. Zulkarnaini Hamzah meminta tim Aceh Monitoring Mission (AMM) hadir lagi di Aceh. AMM merupakan sebuah tim yang dibentuk pada saat perjanjian damai yang terdiri dari negara Uni Eropa dan negera-negara ASEAN.



AMM bertugas untuk memonitor implementasi dari komitmen yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sehubungan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam.



“Kita harapkan di Aceh ini ada AMM lagi, harus memantau MoU lagi. Jangan lepas tangan, pihak Internasional harus datang lagi kesini,” pinta Tgk. Nie, sapaan akrab Zulkarnaini.



Zulkarnain beralasan, AMM dibutuhkan untuk memantau banyak hal yang belum selesai pasca perjanjian damai. “Masih banyak yang belum selesai, hak hak orang aceh belum kelar. Jangan datang kesini hanya melihat Aceh sudah bagus sudah (ada) pembangunan, MoU dulu harus selesai,” kata dia.



Juru bicara DPRK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Junaidi, mengatakan pengibaran bendera bulan bintang itu selain memperingati 10 tahun perdamaian, juga sebagai wujud permintaan mereka supaya pemerintah pusat mengesahkan bulan bintang sebagai bendera Aceh.



Pemasangan bendera bulan bintang di ujung tiang tengah Kota Lhokseumawe itu hanya berlangsung saat zikir atau doa bersama. Setelah selesai, bendera langsung diturunkan.



Untuk diketahui, bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh Dalam MoU dan Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menimbulkan polemik. Pemerintah pusat hingga sekarang enggan merestui bendera tersebut dengan alasan serupa dengan bendera GAM.



Namun, pada nota perjanjian damai di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam, Aceh dibolehkan memiliki bendera dan lambangnya sendiri. Selain pada MoU, butir itu kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.



VIVA