Wednesday, July 29, 2015

PBNU Tuding MUI Terlalu Mudah Keluarkan Fatwa





Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tak sesuai dengan syariat Islam.



Menanggapi ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Agil Siradj mengatakan MUI mempunyai metode sendiri dalam mengeluarkan fatwa.



"Mereka punya metode sendiri, mereka mudah sekali berfatwa," tegas Said diwawancarai wartawan disela-sela diskusi "Strategi Mewujudkan Indonesia Tanpa Pelanggaran HAM" yang digagas Emrus Corner, Rabu (29/7), di Jakarta.



Said menegaskan, kalau di luar negeri seperti misalnya Mesir tidak mudah mengeluarkan fatwa.



"Di Mesir setahun tiga kali seorang mufti berfatwa," ujarnya.



Dia pun menegaskan bahwa masalah itu juga nantinya akan menjadi pembahasan pada Muktamar ke 33, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 1 hingga 5 Juli 2015.



"Akan dibahas di Muktamar," katanya.



Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa program BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Syariat Islam. Fatwa ini disebut serupa dengan fatwa atas status bank konvensional yang memainkan praktik Riba.



Banyak pihak menilai pemerintah harus segera membuat sistem BPJS syariah.