Wednesday, July 29, 2015

MUI tak mau disebut Ingin Hancurkan BPJS lewat Fatwa





Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi mereka telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak sesuai dengan syariah Islam. Namun begitu Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI meminta agar masyarakat jangan membesarkan keputusan yang mereka keluarkan tersebut.



Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok mengungkapkan putusan mengharamkan BPJS sama halnya dengan saat MUI mengatakan bank konvensional tidak sesuai dengan syariah.



"Kan sama sebetulnya kita juga mengharamkan bank konvensional tapi bukan berarti harus menghentikannya," kata Jaih lansir CNN Indonesia, Rabu (29/7).



Menurutnya, keputusan untuk tidak menghentikan keberadaan dan atau program di bank konvensional adalah karena keberadaan mereka masih dibutuhkan oleh masyarakat.



Jaih menegaskan pembentukan BPJS syariah akan sama fungsinya dengan keberadaan bank syariah ataupun asuransi syariah. Tujuannya, adalah memberi sarana bagi masyarakat yang ingin menjalankan sesuai aturan syariah.



"Kami tak ingin hancurkan (BPJS) tapi dari sisi syariah tidak sesuai. Maka jika ada masyarakat yang ingin sesuai syariah kami memiliki beban moral untuk menyediakan itu," ujarnya.



Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, Rabu (29/7), penerapan kondisi darurat berarti masyarakat masih diperbolehkan untuk menikmati layanan. Namun, jangka waktunya dibatasi sampai pemerintah yang memberlakukan program kesehatan itu memiliki solusi yang sesuai dengan syariah.



"Alasan penerapan kondisi darurat, lantaran program saat ini sedang berjalan dan dinikmati masyarakat serta merupakan program wajib dari pemerintah, maka disebut dalam kondisi darurat," katanya. =



Ma’ruf menyatakan bahwa keputusan soal jaminan kesehatan menjadi salah satu putusan Ijtima (pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 yang digelar di Tegal beberapa waktu yang lalu.



Untuk itu, Ma’ruf mendesak pemerintah segera membuat aturan baru BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. Hanya saja, Ma’ruf menyatakan MUI belum mengirimkan surat resmi kepada pemerintah terkait pandangan mereka atas BPJS Kesehatan yang kini tengah berjalan.



“Itu kan pertemuan ulama-ulama. Tetapi pemerintah memang harus segera membuat aturan BPJS Kesehatan yang sesuai syariah karena darurat,” katanya. CNN