Thursday, July 30, 2015

MUI: BPJS Haram belum merupakan Fatwa





Keputusan tersebut masih merupakan rekomendasi ijtima ulama yang akan menjadi dasar pembahasan sebelum dikeluarkan fatwa.



Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok mengatakan keputusan BPJS haram belum merupakan fatwa. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil ijtima ulama dalam sidang fatwa di Tegal beberapa bulan lalu.



"Fatwa BPJS sendiri belum ada. Ini hanya rekomendasi ijtimak ulama kemarin," ujar Jaih di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.



Jaih mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan MUI untuk mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, kata dia, MUI masih perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).



"Kalau fatwa itu harus ada tasawwur," kata Jaih.



Tasawwur merupakan tanggapan yang disampaikan oleh pihak lain terkait suatu persoalan. Ini dimaksudkan agar fatwa yang keluar nantinya sudah mencakup keseluruhan pandangan serta sudah mencapai kesepakatan bersama.



"BPJS nanti juga akan dihadirkan agar mereka memberikan penjelasan sebenarnya seperti apa pengelolaan program BPJS tersebut," ungkap dia.



Lebih lanjut, jika proses pembahasan melibatkan banyak pihak terkait dinyatakan selesai, maka fatwa dapat dikeluarkan. Fatwa itu nantinya diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan untuk membuat aturan baru.



"Nanti oleh pemerintah akan dibentuk UU yang terkait," kata Jaih.