Wednesday, July 29, 2015

Fatwa MUI Nyatakan BPJS Haram, Ini Reaksi JK





Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Indikatornya adalah sistem bunga yang diberlakukan. Oleh sebab itu, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk BPJS Kesehatan syariah.



Terhadap persoalan ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum membaca fatwa tersebut. Namun, JK menilai, konsep hukum suatu produk dalam Islam sudah jelas.



"Saya belum baca, tapi yang jadi haram/halal itu jelas dalam agama Islam sederhana. Selama enggak haram dia halal," kata JK di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (29/7).



Oleh sebab itu, kata JK perlu kajian mendalam terkait hal-hal yang belum sesuai syariah. "Pertanyaannya apanya yang haram kita perlu kaji," tutur JK.



Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.



"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.



Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya. MDK