Monday, August 17, 2015

Hehe! 1.938 Napi Koruptor Diberi Remisi Kemerdekaan





Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 1.938 narapidana korupsi di seluruh Indonesia. Salah satu koruptor yang mendapatkan remisi yakni Gayus Tambunan, M Nazaruddin dan Anggodo Widjojo.



Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, dari 2.789 napi Tipikor di seluruh Indonesia, sebanyak 517 narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2009 mendapatkan remisi. Berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 1.421 narapidana koruptor mendapatkan remisi.



"Termasuk di dalamnya Gayus Tambunan, M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Deviardi dan Kosasih Abbas mendapatkan remisi karena rekomendasi KPK," ujar Menteri Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).



Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16 orang ditolak KPK. Sedangkan 848 orang masih dalam tahap pendalaman.



"Seharusnya kita akan berikan semua remisi dasawarsa ke semua narapidana kecuali yang dihukum seumur hidup, narapidana mati dan melarikan diri. Khusus napi Tipikor yang kami harus lakukan pendalaman dan melihat pandangan masyarakat ada 848 orang dan 16 ditolak," terang Yasonna.



Dipertanyakan



Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mempertanyakan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Ham pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.



"Kami mempertanyakan dasar Menkumham memberikan remisi kepada napi korupsi. Apakah mereka sudah penuhi syarat seperti yang tertuang pada PP 99," ujar Lalola Easter di Kantor ICW bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).



Menurut perempuan yang akrab disapa Lola ini pada regulasi tersebut, terdakwa korupsi dapat mendapatkan remisi setelah dipenuhi tiga syarat yaitu menjadi justice collaborator, dendanya telah dibayar lunas, dan mendapat rekomendasi dari lembaga penyidiknya.



"Dasarnya apa ?, kalau sudah jadi justice colaborator, perlihatkan SK-nya. Pidana umumnya atau dendanya sudah dibayar ?, sudah dapat rekomendasi dari lembaga yang menangani perkaranya ?," sebut Lalola. DETIK | TRIBUN