Wednesday, August 12, 2015

Ahli Waris Soeharto, Diberi Waktu 8 Hari Lunasi Utang Rp 4,4 Triliun





Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi waktu delapan hari kepada Yayasan Supersemar yang dikelola Ahli Waris Pak Harto untuk membayar seluruh denda yang diberikan Mahkamah Agung (MA). Tenggat waktu tersebut diberikan setelah salinan putusan MA terkait denda Rp 4,4 triliun yang harus dibayar keluarga Soeharto diterima oleh PN Jakarta Selatan.



Menurut Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar akan dipanggil oleh pengadilan setelah salinan putusan MA diterima. Pemanggilan Kejagung dan Yayasan Supersemar dilakukan untuk membicarakan metode pembayaran denda yang telah ditetapkan.



"Pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk diperingati, apakah terhadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau tidak. Akan diberi waktu selama delapan hari," ujar Made, lansir CNN Indonesia, Rabu (12/8).



Jika pembayaran denda secara sukarela tidak dilakukan Yayasan Supersemar, maka PN Jakarta Selatan berwenang mengeksekusi paksa putusan MA. Penyitaan terhadap harta dan aset milik Yayasan Supersemar pun dapat dilakukan kedepannya.



Menurut Made, tidak ada halangan bagi PN Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan MA yang menjatuhkan denda sebesar Rp 4,4 triliun kepada Keluarga Soeharto.



"Karena ini sudah putusan final, sudah PK dari MA, tidak ada hambatan untuk eksekusi," ujarnya.



Perkara salah ketik ini sudah disoroti oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada Juni 2013. Saat itu Basrief mengkau telah menerima salinan putusan kasus Yayasan Supersemar dari MA. Namun putusan tersebut keliru soal jumlah nominal yang harus dibayar yayasan yang berdiri pada 16 Mei 1974 itu, seharusnya Rp 185 miliar tetapi ditulis Rp 185 juta.



Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus itu pada 28 Maret 2008 yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.



Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar Rp 4,4 triliun.



Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, saat ini yang berwenang mengesekusi adalah Ketua PN Jakarta Selatan sebagai pihak yang mengadili.



Saat ini pelaksanaan putusan peninjauan kembali perkara Yayasan Supersemar melawan Kejaksaan Agung menanti niat baik pengurus lembaga yang didirikan keluarga Presiden Soeharto.



Jika yayasan itu tak kunjung membayar ganti rugi senilai kurang lebih Rp 4,4 triliun kepada negara, Kejagung sebagai pemohon PK dapat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaksa Yayasan Supersemar menjalankan putusan tersebut.



CNN Indonesia