Friday, July 31, 2015

Sepuluh dari 11 WNI yang Ditangkap di Mekkah akan Dideportasi





Sebelas warga Indonesia yang ditangkap di Mekkah saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat. Menurut perwakilan Indonesia di Jeddah, sepuluh dari 11 WNI tersebut kemungkinan dapat dideportasi dalam waktu dekat.



Direktur Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan penyelidik saat ini memisahkan proses penyelidikan antara Zubair Amir Abdullah--pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi--dengan sepuluh WNI lainnya yang mengaku sebagai pengikut Imam dan memiliki keyakinan yang sama.



"Yang bersangkutan mengindikasikan akan membantu mendorong agar sepuluh orang ini dapat dideportasi, tetapi menunggu arahan dari pimpinan yang lebih tinggi," ujar Iqbal, Jumat (31/7).



Sejauh ini, Konsulat Jenderal RI di Jeddah terus melakukan pendampingan hukum terhadap 11 WNI yang ditahan ini. Iqbal mengatakan, KJRI telah menjelaskan kepada pihak penyelidik bahwa insiden ini terjadi hanya karena kesalahpahaman.



"KJRI menyampaikan bahwa ini hanya masalah perbedaan ijtihad mengenai 1 Syawal yang juga terjadi di banyak negara Islam," ujar Iqbal.



Maka dari itu, KJRI meminta kepada otoritas Jeddah untuk melepaskan 11 WNI yang ditahan tersebut sehingga pemerintah Indonesia bisa melakukan pembinaan terhadap mereka.



Sebelumnya, 11 WNI dilaporkan melakukan ibadah sesat di maqom Ibrahim (kompleks ka'bah) pada Sabtu (18/7) lalu. Belakangan diketahui bahwa tindakan mereka sebenarnya hanya melakukan ritual salat Idul Fitri dengan formasi lingkaran dan Zubair, selaku pemimpin, berdiri di tengah lingkaran.



Ritual ini kemudian dianggap mengganggu jamaah yang sedang tawaf di sana sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Petugas polisi telah meminta mereka bubar namun mereka menolak, dan akibatnya ditangkap. CNN