Tuesday, August 4, 2015

Hina Presiden Dipenjara 5 Tahun, JK Nilai Wajar





Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi salah satu yang diajukan pemerintah dalam draf revisi KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat awal Juni lalu.



Pasal Penghinaan Presiden sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”



Namun putusan MK yang membatalkan pasal tersebut kini hendak ‘dianulir’ pemerintah.



"Presiden kan kepala negara. Di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang. Kalau (orang) memaki-maki atau menghina Presiden, tentu fungsi pemerintahan juga terkena. Jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan)," kata JK di Jakarta.



Kendati mendukung dihidupkannya kembali pasal Penghinaan Presiden, JK menyerahkan soal pasal itu ke DPR selaku lembaga legislatif yang punya wewenang atas proses pembuatan Undang-Undang.



Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal‎ Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah MK. "Berdasarkan asas hukum yang berlaku, sesuatu yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dibahas atau dihidupkan kembali," kata dia.



Menurut politikus Golkar itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Belum ada ceritanya satu pasal dibahas kembali setelah dibatalkan MK atau dibatalkan dua kali berturut-turut oleh MK.



"Secara logika hukum tidak mungkin dilakukan,” ujar Aziz.



Ruang lingkup pasal Penghinaan Presiden diperluas lewat Pasal 264 Rancangan UU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.” CNN